Dalam ayat ini, rasul Paulus menyoroti aspek penting dari doktrin Kristen: ketidakcukupan hukum untuk pembenaran. Hukum, dengan aturan dan regulasinya, tidak pernah dimaksudkan sebagai cara untuk membuat orang benar di hadapan Allah. Sebaliknya, Paulus menunjukkan bahwa iman adalah jalan sejati menuju kebenaran. Konsep ini berakar pada gagasan bahwa usaha manusia dan kepatuhan pada hukum tidak dapat mencapai kesempurnaan yang diperlukan oleh Allah.
Paulus mengutip dari Perjanjian Lama, "Orang yang benar akan hidup oleh iman," untuk menunjukkan bahwa prinsip ini selalu menjadi bagian dari rencana Allah. Iman bukan sekadar percaya kepada Allah, tetapi juga kepercayaan dan ketergantungan yang dalam pada kasih karunia dan belas kasihan-Nya. Iman ini mengarah pada kehidupan yang terubah, yang mencerminkan kasih dan kebenaran Allah. Ini adalah panggilan untuk melampaui legalisme dan merangkul iman yang aktif dan hidup, yang memengaruhi setiap aspek kehidupan seorang percaya. Ajaran ini adalah inti dari pemahaman pesan Kristen tentang keselamatan oleh kasih karunia melalui iman, dan mendorong para percaya untuk fokus pada hubungan mereka dengan Allah daripada sekadar mengikuti aturan.