Dalam bagian ini, putri-putri Zelafehad menyampaikan kekhawatiran kepada Musa mengenai warisan tanah ayah mereka. Menurut adat pada waktu itu, warisan biasanya diberikan kepada keturunan laki-laki. Namun, Zelafehad tidak memiliki anak laki-laki, hanya putri-putri. Sebelumnya, Tuhan telah memerintahkan Musa untuk membagikan tanah di antara orang Israel dengan cara undian, memastikan setiap suku menerima bagiannya. Putri-putri tersebut mengingatkan Musa tentang perintah Tuhan untuk memberikan warisan ayah mereka kepada mereka, menekankan perlunya keadilan dan kesetaraan dalam pembagian tanah.
Situasi ini menyebabkan perubahan signifikan dalam hukum warisan bagi orang Israel, yang memungkinkan putri untuk mewarisi jika tidak ada anak laki-laki. Perubahan ini memastikan bahwa keluarga tanpa ahli waris laki-laki tidak ditinggalkan tanpa bagian dari tanah yang dijanjikan. Ini menyoroti kepedulian Tuhan terhadap keadilan dan kesetaraan, memastikan bahwa semua individu, tanpa memandang gender, memiliki hak yang dilindungi. Kisah ini adalah pengingat yang kuat tentang pentingnya memperjuangkan hak-hak kita dan perlunya hukum yang mencerminkan keadilan dan belas kasih.