Dalam ayat ini, Paulus menjelaskan bahwa Kristus merupakan pemenuhan atau penyelesaian dari hukum. Ini berarti bahwa melalui hidup, kematian, dan kebangkitan-Nya, Yesus telah mencapai apa yang diinginkan oleh hukum tetapi tidak dapat dicapai sendiri—memberikan jalan bagi orang-orang untuk diperdamaikan dengan Tuhan. Hukum, dengan perintah dan regulasinya, menunjukkan kebutuhan akan seorang penyelamat, dan Kristus adalah penyelamat itu.
Bagi orang percaya, ini berarti bahwa kebenaran, atau berada dalam hubungan yang benar dengan Tuhan, dapat diakses melalui iman kepada Yesus Kristus, bukan melalui kepatuhan yang ketat terhadap hukum. Ini adalah perubahan radikal dari pemahaman tradisional Yahudi, yang menekankan mengikuti hukum sebagai jalan menuju kebenaran. Paulus menekankan bahwa iman kepada Kristus melampaui hukum, menjadikan keselamatan tersedia bagi semua yang percaya, tanpa memandang kepatuhan mereka terhadap hukum. Ini menegaskan sifat universal dan inklusif dari pesan Kristen, di mana iman, bukan perbuatan, adalah kunci untuk kebenaran dan keselamatan.