Dalam bagian ini, Paulus berjuang dengan hubungan kompleks antara hukum dan dosa. Hukum, yang diberikan oleh Tuhan, pada dasarnya baik dan dimaksudkan untuk membimbing orang menuju kebenaran. Namun, dosa mengeksploitasi hukum untuk menghasilkan kematian, bukan karena hukum itu cacat, tetapi karena dosa pada dasarnya menipu dan merusak. Paradoks ini menyoroti sifat sejati dari dosa, menjadikannya tampak sangat berdosa dengan menggunakan sesuatu yang baik untuk membawa akibat negatif.
Argumen Paulus menekankan pentingnya mengenali kekuatan dosa dan keterbatasan hukum dalam mengatasinya. Hukum saja tidak dapat menyelamatkan; ia hanya dapat menerangi kedalaman dosa manusia. Kesadaran ini menunjukkan perlunya seorang penyelamat, menekankan peran Yesus Kristus dalam memberikan kasih karunia dan penebusan yang tidak dapat ditawarkan oleh hukum. Dengan memahami tujuan hukum dan manipulasi dosa terhadapnya, orang percaya didorong untuk mengandalkan kasih karunia Tuhan daripada usaha mereka sendiri untuk mencapai kebenaran.