Dalam konteks masyarakat Israel kuno, hukum ini berfungsi sebagai langkah perlindungan bagi wanita. Kerangka budaya dan hukum saat itu sangat menekankan pada kehormatan keluarga dan status sosial wanita. Jika seorang pria menggoda seorang gadis perawan yang belum bertunangan, dia diharuskan untuk bertanggung jawab atas tindakannya dengan menikahinya dan membayar mahar. Pembayaran ini bukan sekadar transaksi, tetapi merupakan pengakuan atas nilai wanita dan cara untuk mengamankan masa depannya.
Kewajiban untuk menikahi wanita tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial dan ekonomi baginya, karena pernikahan merupakan cara utama untuk mendapatkan dukungan dan keamanan bagi wanita pada masa itu. Dengan menegakkan hukum ini, masyarakat berusaha mencegah pria mengeksploitasi wanita dan menjaga integritas struktur keluarga. Ayat ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan perlunya memperlakukan orang lain dengan hormat dan martabat. Ini juga menekankan nilai komitmen dan tanggung jawab yang menyertai hubungan intim, mendorong budaya saling peduli dan menghormati satu sama lain.