Pada masa sebelum Kristus, hukum berfungsi sebagai pengawal atau guru, membimbing orang dalam perkembangan spiritual dan moral mereka. Hukum memberikan kerangka untuk memahami kehendak Tuhan dan menjalani hidup yang berkenan kepada-Nya. Namun, hukum tidak pernah dimaksudkan sebagai sarana utama untuk keselamatan. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan umat manusia untuk kedatangan Kristus, yang akan memenuhi hukum dan menawarkan perjanjian baru berdasarkan iman.
Dengan kedatangan Yesus, peran hukum berubah. Alih-alih menjadi sarana utama untuk mempertahankan hubungan dengan Tuhan, hukum menjadi alat yang menunjuk pada kebutuhan akan iman kepada Kristus. Melalui Yesus, orang percaya dibenarkan, atau dinyatakan benar, bukan karena kepatuhan mereka terhadap hukum, tetapi karena iman mereka kepada-Nya. Peralihan ini menandai perubahan signifikan dalam cara orang berhubungan dengan Tuhan, berpindah dari sistem aturan menuju hubungan yang didasarkan pada kepercayaan dan iman. Ayat ini menyoroti kekuatan transformatif dari iman kepada Kristus, yang membawa kebebasan spiritual yang sejati dan hubungan yang lebih dalam dengan Tuhan.