Dalam pembagian Tanah Perjanjian di antara suku-suku Israel, beberapa kota ditetapkan sebagai kota perlindungan. Kota-kota ini memainkan peran penting dalam sistem keadilan di Israel kuno. Kedesh di Galilea adalah salah satu kota tersebut, yang menyediakan tempat aman bagi mereka yang secara tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain. Ini memungkinkan terdakwa untuk melarikan diri dari pembalasan langsung keluarga korban dan memastikan pengadilan yang adil. Konsep kota perlindungan menekankan pentingnya keadilan yang disertai dengan belas kasihan, sebuah prinsip yang bergema di seluruh Alkitab.
Selain itu, penyebutan padang-padang menunjukkan pertimbangan praktis yang diberikan kepada para Imamat, yang ditugaskan di kota-kota ini. Sebagai suku yang bertanggung jawab atas tugas keagamaan dan perawatan tabernakel, para Imamat tidak diberikan warisan tanah yang luas seperti suku-suku lainnya. Sebagai gantinya, mereka disediakan dengan kota-kota dan tanah sekitarnya untuk mendukung keluarga dan ternak mereka. Pengaturan ini menyoroti keseimbangan antara tanggung jawab spiritual dan kebutuhan sehari-hari, memastikan bahwa mereka yang melayani Tuhan dan komunitas mendapatkan dukungan yang memadai.