Jephthah, seorang hakim Israel, sedang berdialog dengan raja Ammon yang menuntut pengembalian tanah yang telah dihuni Israel selama tiga ratus tahun. Tanggapan Jephthah adalah gabungan antara pengulangan sejarah dan argumen hukum. Ia menunjukkan bahwa jika Ammon memiliki klaim yang sah atas wilayah ini, mereka seharusnya sudah bertindak lebih awal. Dengan menyoroti keberadaan selama tiga abad, Jephthah menekankan legitimasi klaim Israel berdasarkan kepemilikan yang berkelanjutan.
Bagian ini mencerminkan pentingnya konteks sejarah dalam menyelesaikan sengketa. Ini menunjukkan bahwa keberadaan dan penggunaan tanah yang lama dapat menetapkan klaim yang sah. Argumen Jephthah bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang mencari perdamaian dan menghindari konflik yang tidak perlu. Dengan merujuk pada sejarah, ia berusaha menyelesaikan masalah tanpa harus berperang. Pendekatan ini mendorong kita untuk mempertimbangkan hubungan dan kesepakatan masa lalu dalam konflik kita sendiri, mempromosikan resolusi melalui pemahaman dan penghormatan terhadap kebenaran sejarah.